Peranan
Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan
suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial,karena tanpa konstitusi
bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara.Dalam lintasan sejarah hingga awal
abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak ada negara yang tidak
memiliki konstitusi.Hal ini menunjukkan betapa urgenya konstitusi sebagai suatu
perangkat negara.Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang
satu sama lain tidak terpisahkan.
Konstitusi menjadi sesuatu yang urgen dalam
tatanan kehidupan ketatanegaraan,karena konstitusi merupakan sekumpulan aturan
yang mengatur organisasi negara,serta hubungan antara negara dan warga
negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerjasama .Dr.A.Hamid
S.Attamimi menegaskan –seperti yang dikutip Thaib – bahwa konstitusi atau
Undang –Undang Dasar merupakan suatu hal yang sangat penting
sebagaipemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan
dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.Sejalan dengan
perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu
negara, Meriam Budiardjo mengatakan:
“Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas
demokrasi konstitusional,Undang – undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu
membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan
kekuasaan tidak bersifat sewenwng –wenang .Dengan demikian diharapkan hak-hak
warga negara akan lebih terlindungi”.(Budiardjo,1978:96)
Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi
batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusidilihat dari
fungsinya terbagi dalam dua (2) bagian, yakni membagi kekuasaan
dalam negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam
negara.Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari
sudut kekuasaan dan memnganggap sebagai organisasi kekuasaan,maka
konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang mendapatkan
bagaimana kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan,seperti antara
lembaga legislatif,eksekutif dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan ,konstitusi juga
dugunakan sebagai alat untuk menjamin hak –hak warga negara.Hak –hak tersebut
mencakup hak-hak asasi,seperti hak untuk hidup,kesejahteraan hidup hak
kebebasan.
Dari beberapa pakar yang menjelaskan mengenai
urgensi konstitusi dalam sebuah negara,maka secara umum dapat
dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan,karena
dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melain pembagian
wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara.Selain itu,adanya
konstitusi juga menjadi suatu hal sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi
warga negara,sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang –wenang
dari pemerintah.
Konstitusi adalah sarana dasar untuk mengawasi proses
kekuasaan. Oleh karena itu Setiap konstitusi mempunyai beberapa peranan yaitu :
- untuk
memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
- untuk
membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi
penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat
kekuasaan yang semena – mena.
3. untuk
membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang
diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
4. Konstitusi
bertujuan untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga
dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara,
maka akan diperlukan konstitusi.
5. Konstitusi
mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu
negara karena konstitusi menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara, juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk
mengemudikan suatu negara.
6. Konstitusi
menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara
lembaga-lembaga negara.Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban
pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang
dalam bertindak.
7. Dari
berbagai penjelasan tentang tujuan konstitusi diatas, dapat dikatakan bahwa
tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan
jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan
yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada
penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.Jadi, pada hakikatnya konstitusi
Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan
berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
masih kuliah kak?
BalasHapussudah selesai dek
Hapusterima kasih atas ulasannya
BalasHapus