Minggu, 09 Juni 2013

peranan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Peranan Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial,karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara.Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi.Hal ini menunjukkan betapa urgenya konstitusi sebagai suatu perangkat negara.Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu  sama lain tidak terpisahkan.
Konstitusi  menjadi sesuatu yang urgen dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan,karena konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara,serta hubungan  antara negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerjasama .Dr.A.Hamid S.Attamimi menegaskan –seperti yang dikutip Thaib – bahwa konstitusi atau Undang –Undang Dasar  merupakan suatu hal yang sangat penting sebagaipemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai  sebagai pegangan dalam  mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu  negara, Meriam Budiardjo mengatakan:
“Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional,Undang – undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenwng –wenang .Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi”.(Budiardjo,1978:96)
Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusidilihat dari fungsinya terbagi dalam dua (2) bagian, yakni membagi kekuasaan  dalam  negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan  memnganggap sebagai organisasi kekuasaan,maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang mendapatkan  bagaimana kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan,seperti antara lembaga legislatif,eksekutif dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan ,konstitusi juga dugunakan sebagai alat untuk menjamin hak –hak warga negara.Hak –hak tersebut mencakup hak-hak asasi,seperti hak untuk hidup,kesejahteraan hidup hak kebebasan.
Dari beberapa pakar yang menjelaskan  mengenai urgensi konstitusi dalam  sebuah  negara,maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan,karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melain pembagian wewenang dan kekuasaan dalam  menjalankan negara.Selain itu,adanya konstitusi juga menjadi suatu hal sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara,sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang –wenang dari pemerintah.
Konstitusi adalah sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu Setiap konstitusi mempunyai beberapa peranan yaitu :
  1. untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
  2. untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena.
3.      untuk membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
4.      Konstitusi bertujuan untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara, maka akan diperlukan konstitusi.
5.      Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan suatu negara.
6.      Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara lembaga-lembaga negara.Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam bertindak.
7.      Dari berbagai penjelasan tentang tujuan konstitusi diatas, dapat dikatakan bahwa tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.




3 komentar: